Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAHAR bin Smith jadi tersangka dan menjadi aktor utama kasus penganiayaan anak di Bogor, Jawa Barat. Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka dan polisi mengakui ada beberapa alat bukti untuk menjeratnya.
Alat bukti itu ialah keterangan tujuh saksi, surat visum dua korban penganiayaan, bukti petunjuk beberapa pernyataan saksi, dan bukti digital.
"Alat bukti IT (teknologi informasi) juga akan disampaikan di sidang pengadilan," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo.
Dedi melanjutkan, penyidik juga meminta keterangan ahli IT untuk menguatkan pembuktian Pasal 184 KUHAP. Itu termasuk keterangan tersangka lainnya yang menguatkan status Bahar menjadi tersangka.
"Untuk menjelaskan apa yang menjadi peran BS (Bahar Smith)," urainya.
Sebelum ditahan, Bahar kedapatan hendak kabur dan berganti identitas. Itu didasari penelusuran jejak digital. Niat Bahar itu tercium lantaran video penganiayaan yang dia lakukan viral di media sosial.
"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, yang bersangkutan (Bahar) sempat mengganti akun dan akun-akun BS (Bahar) itu diganti jadi RZ (Rizal)," ujar Dedi.
Dedi mengatakan temuan tersebut bakal disampaikan ke persidangan, termasuk dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurutnya, Bahar juga disebut hendak menghilangkan barang bukti. "Petunjuk ke arah sana ada," ujar dia.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan penahanan Bahar bukan kriminalisasi ulama.
"Kalau menurut saya, itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum. Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan tindak pidana harus diproses. Jadi, siapa saja, bahkan pejabat negara juga," kata Ma'ruf Amin.
Amin menilai proses penegakan hukum itu tak ada hubungannya dengan Presiden Jokowi. Dalam artian, sama sekali tak benar bila rezim Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.
"Itu murni penegakan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," tambahnya.
Mengutuk
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan tokoh agama Bahar bin Smith.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan mengapresiasi keberanian orangtua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun dan terhadap siapa pun, apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan pondok pesantren," ujar Retno.
KPAI juga mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat dan sudah menahan terduga pelaku serta mendorong penuntasan penyelidikan kasus.
Menurutnya, korban merupakan anak yang seharusnya dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, imbuh Retno, KPAI akan mengawal kasus tersebut.
"Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan," imbuhnya.
Selain itu, KPAI mendorong korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), dinas kesehatan, dan rehabilitasi psikologis dari dinas setempat.
"Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis." (Mal/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved