Petinggi Lippo Sogok Bupati Pakai Mi Instan

Dero Iqbal Mahendra
20/12/2018 11:45
Petinggi Lippo Sogok Bupati Pakai Mi Instan
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

JAKSA penuntut umum dari Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, telah menyuap Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

"Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp16.182.020.000 dan 70 ribu dolar Singapura," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana, saat membacakan surat dakwaan Billy Sindoro di Peng-adilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy Sindoro melakukan suap bersama Henry Jasmen (pegawai Lippo Group), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Taryudi (konsultan Lippo Group).
Uang itu mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.

Para terdakwa menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Selain Neneng, beberapa pejabat lain yang ikut mendapat aliran dana itu antara lain Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor dan Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Jaksa penuntut umum KPK juga mengungkapkan CEO Lippo Group James Riady, bersama Billy Sindoro, pernah menemui Neneng Hasanah di rumah pribadinya untuk membicarakan perkembangan perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah," ujar  Riyana.

Setelah pertemuan tersebut, pada Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukkan melalui bidang tata ruang dan bangunan.

Setelah permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi, Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) agar masalah perizinan diselesaikan.

"Dewi Tisnawati menjawab perhitungan teknis belum ada," kata jaksa.
Dewi kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat ditemui seusai persidangan, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, membantah pertemuan dengan James Riyadi dan Neneng Hasanah membicarakan perizinan proyek Meikarta.

Sandi suap
Jaksa di ruang persidangan mengatakan komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait dengan pemberian uang kepada Neneng Hasanah dan pihak-pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi komunikasi untuk membiasakan adanya praktik suap perizinan Meikarta

Sandi-sandi yang digunakan seperti 'Indomie' untuk penyebutan uang, 'Babe' yang ditujukan bagi Billy Sindoro, 'Meja Kerja' untuk penyebutan Meikarta, juga 'Susi' untuk penyebutan Neneng.
Ada pula kode 'Penyanyi' untuk menyebut Sahat Maju Banjarnahor dan 'Tina Toon' yang merupakan Tina Karini Suciati Santoso. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya