KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap KONI dan Kemenpora

Dero Iqbal Mahendra
20/12/2018 06:23
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap KONI dan Kemenpora
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dari 13 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

KPK juga mengindikasikan adanya gratifikasi yang dilakukan pejabat Kemenpora.

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai pemberi, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/12).

"Sedangkan sebagai penerima Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnama dan kawan kawan, serta Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto dan kawan kawan," imbuh Saut.

Baca juga: Menpora Minta Maaf ada Pegawainya yang Kena OTT KPK

Kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan pada Selasa (18/12) dengan mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta sejak pukul 19.00 WIB dan secara simultan mengamankan sejumlah pihak dari beberapa tempat hingga Rabu (19/12) dini hari.

Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

Penyidik mengamankan uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM atas nama Jhonny E Awuy yang ada pada penguasaan Mulyana dengan saldo sekitar Rp100 juta.

Penyidik juga menyita mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI bernilai sekitar Rp7 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Adhi Purnama, Eko Triyanto, beserta kawan kawan menerima pemberian setidaknya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Saut menuturkan Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan hibah tersebut.

"KPK menduga Mulyana sebelumnya telah menerima pemberian seperti 1 unit mobil Fortuner pada April 2018, uang Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018," terang Saut.

Total dana hibah yang dialokasikan Kemenpora kepada KONI sebagaimana pengajuan awal sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal pengajuan proposal kepada Kemenpora untuk dana hibah tersebut diduga proses pengajuan tersebut sebagai akal akalan karena tidak didasarkan kepada kondisi sebenarnya.

Saut menerangkan sebelum proposal tersebut diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar atau senilai Rp3,4 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan alokasi dana hibah tersebut sudah dilakukan pencairan sebanyak dua kali pada Desember dengan total Rp7,9 miliar. Uang tersebut adalah uang yang ditemukan di kantor KONI.

"Dari pencairan tersebut yang normalnya adalah pencairan melalui perbankan dari Kemenpora kepada KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan penarikan cash hingga Rp7,9 miliar tersebut. Kami menduga dan akan ditelusuri lagi sebagian dari uang tersebut terkait dengan komitmen fee yang sudah dibicarakan sejak awal dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai barang bukti," tutur Febri.

Sebagai pihak penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya