BADI: Saat Jam Dinas Kantor Anies Lakukan Kampanye Terselubung

Rahmatul Fajri
19/12/2018 20:13
BADI: Saat Jam Dinas Kantor Anies Lakukan Kampanye Terselubung
(ANTARA)

BARISAN Advokat Indonesia (BADI) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konvensi Partai Gerindra di Sentul International Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12) lalu.

Seperti diketahui, dalam pidatonya, Anies melakukan simbol dua jari. Aksi Anies tersebut kemudian memancing respons dari berbagai pihak, salah satunya dari BADI.

Baca juga: Dugaan Aliran Dana, Sekjen PAN: Tunggu Saja Pemeriksaan KPK

Melalui anggotanya, Adi Prakoso, BADI menilai aksi salam dua jari yang dilakukan Anies Baswedan telah melanggar aturan Pemilu, yakni posisinya sebagai kepala daerah yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu pihak selama masa kampanye.

"Entah ini sengaja, Anies telah menodai proses Pemilu dan memancing kontroversi di masyarakat," kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/12).

Adi mengatakan, Anies harus menyadari posisinya sebagai kepala daerah, bukan sebagai kader partai politik. Untuk itu, Adi menilai bukan lah sebuah tindakan yang tepat jika Anies melakukan salam dua jari di hadapan kader Gerindra tersebut.

"Pada saat jam dinas kantor, Anies yang masih sebagai Gubernur DKI hadir di acara partai politik dengan melakukan kampanye terselubung," tandasnya.

Adi juga menyayangkan salam dua jari yang dilakukan oleh Anies dilakukan dengan sadar dan sengaja menunjukkan keberpihakan pejabat negara.

Maka dari itu, Adi meminta Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Adi menilai Bawaslu harus memastikan tahapan Pemilu yang tengah berjalan dengan baik, adil, dan transparan.

Seperti diketahui, BADI melaporkan Anies karena melanggar Pasal 282 dan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan 4 Kasus E-KTP Tercecer

Salah satu pasalnya disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

BADI kemudian menyerahkan barang bukti berupa tiga buah dokumen atau berita yang memuat Anies mengacungkan salam dua jari untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya