Ma'ruf Amin: Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama

MICOM
19/12/2018 14:58
Ma'ruf Amin: Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama
(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berkomentar soal penahanan terhadap penceramah Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) malam. Fadli menyebut penahanan itu sebagai bentuk kriminalisasi ulama dam ketidakadilan hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin, menegaskan hal sebaliknya. "Menurut saya, itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Amin di sela-sela silaturahminya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Rabu (19/12).

Baca juga: Aniaya Anak, Bahar Smith Dipenjara

Terkait proses penegakan hukum, menurutnya harus ditegakkan siapapun yang diduga melakukan penyimpangan hukum. Para terduganya pelaku pidananya harus diproses sesuai hukum yang ada.

"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan dugaan tindak pidana, harus diproses. Jadi siapa saja, bahkan pejabat negara juga," kata Amin.

Dia menilai bahwa proses penegakan hukum itu tak ada hubungannya dengan Presiden Jokowi. Dalam artian, sama sekali tak benar bila rezim Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.

"Itu murni penegakkan hukum. Artinya, kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," tambah Amin.

Diketahui, Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12) malam. Penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12) lalu. Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU, 17, dan JA, 18.

Baca juga: Bahar Smith Jadi Tersangka Penganiayaan

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RO/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya