Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JERAT hukum tidak bisa dihindari Bahar bin Smith. Pria yang viral setelah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo itu, tadi malam, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Penyebabnya bukan kasus penghinaan, melainkan dia diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak, yakni MHU, 17, dan Ja, 18, keduanya warga Bogor. Penganiayaan diduga terjadi di pesantren milik Bahar di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
“Dia dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351, dan/atau Pasal 355 dan Pasal 55 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap anak dan merampas kemerdekaan orang lain. Dalam perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan kedua korban pada 5 Desember lalu ke Polres Bogor. Kasus itu diambil alih Polda Jabar dan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemarin, Bahar memenuhi panggilan penyidik. Ia datang sekitar pukul 12.30 WIB, dengan dikawal sejumlah pengacara dan pendampingnya.
“Panggilan hari ini, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai tadi, ia sudah dicecar 34 pertanyaan,” ungkap Azis Yanuar, kuasa hukumnya, saat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.30.
Penahanan dilakukan, lanjut Iksanto, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Saat ini, Bahar bin Smith juga tengah bermasalah dengan Polda Metro Jaya dalam kasus penghinaan terhadap Kepala Negara. Kasus yang dilaporkan dua kelompok masyarakat itu juga sudah memasuki tahap penyidikan.
Pria itu bukan orang yang baru merasakan dinginnya ruang tahanan. Pada 2012 lalu ia juga pernah ditahan setelah memimpin perusakan di Kafe de Most, Bintaro, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved