Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak mengetahui bahwa Johannes Budisutrisno Kotjo berencana memberinya uang US$6 juta (setara Rp91 miliar). Novanto mengaku baru mengetahui hal itu di persidangan.
Novanto yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap terkait proyek PLTU Riau-I yang menyeret mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mengaku kaget namanya ada dalam daftar penerima uang dari Kotjo. Ia merasa tidak pernah diberi tahu soal pembagian jatah oleh bos Blackgold Natural Resources Limited itu.
“Tentu saya cukup kaget juga karena Kotjo belum pernah sampaikan ke saya,” kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Mulanya, jaksa memperlihatkan barang bukti berupa catatan milik Kotjo berisi daftar nama pihak yang bakal mendapat jatah 2,5% dari nilai proyek PLTU Riau-I. Dalam daftar itu tercantum nama Novanto. Disebutkan, Novanto mendapatkan jatah US$6 juta sama seperti Kotjo. Adapun pihak lain mendapat jatah lebih sedikit.
Menurut Novanto, Kotjo sejak awal tidak pernah menceritakan hal tersebut. Apalagi, saat itu dirinya sudah mulai jarang bertemu Kotjo lantaran tengah tersandung kasus korupsi KTP-E. “Waktu itu kan saya kena kasus KTP-E, jadi Pak Kotjo sudah enggak pernah ketemu lagi sama saya,” ujar Novanto.
Dalam sidang yang sama, Kotjo mengaku tidak pernah membahas rencana pemberian itu ke Novanto maupun Eni. Ia mengaku menyimpan hal tersebut pada rapat-rapat sebelum proyek PLTU Riau-I rampung.
“Semua nama yang ditulis enggak tahu dia akan dapat uang. Yang tahu cuma saya, tapi karena disita KPK, maka KPK tahu,” ujarnya.
Uang itu, kata Kotjo, rencananya diberikan setelah Novanto mengenalkannya ke Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Kotjo yang bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani, mengaku rencana pemberian uang tidak hanya terkait bantuan Novanto mengenalkannya dengan Sofyan Basir. “Beliau (Novanto) selalu membantu macam-macam. Dia sering mencarikan jalan keluar, mengenalkan orang,” ungkapnya.
Dia mengaku, kalau saat itu Novanto tidak mengenalkannya kepada Sofyan Basir, mungkin saja perusahaannya batal menggarap proyek PLTU Riau-I. Kendati begitu, Kotjo mengklaim Novanto tidak secara langsung mengenalkannya dengan Sofyan.
Uang apresiasi
Saat pertama kali meminta bantuan, menurut Kotjo, Novanto menginstruksikan agar dirinya membuat surat yang ditujukan langsung kepada Sofyan. Ia juga dikenalkan kepada Eni yang kerap memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan Sofyan.
“Ini kan dia mengenalkan dengan Sofyan Basir. Karena beliau saya bisa diterima oleh Sofyan Basir. Kalau tidak dikenalin, mungkin saya tidak akan diterima dalam proyek ini,” tuturnya.
Dalam persidangan, jaksa sempat mencecar Kotjo soal daftar nama pihak yang bakal mendapatkan jatah 2,5% dari proyek senilai US$900 juta itu. Salah satu pihak yang tercantum dalam daftar tersebut yakni Novanto.
Dalam catatan tersebut, Novanto mendapatkan jatah fee US$6 juta, sama seperti dirinya. Adapun pihak lain mendapatkan lebih sedikit.
Kotjo beralasan, Novanto mendapatkan jatah yang sama karena ia dan Novanto sudah saling mengenal selama 30 tahun. Rencana pemberian uang itu juga menurutnya sebagai bentuk apresiasi kepada Novanto.
“Kita berteman selama 30 tahun, (rencana pemberian uang) saya ingin apresiasi saja,” pungkasnya. (Mtvn/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved