Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menganut kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu, yang berfungsi untuk mejaga kualitas profesionalitas seseorang dalam menjalankan profesinya.
"Kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu ini berlaku pada profesi jabatan notaris, dokter, tenaga kesehatan, insinyur, dan advokat," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (17/12).
Yusril mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18/2003 tentang Advokat.
Pembatasan satu organisasi profesi ini bukanlah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam artian yang luas, namun semata-mata justru ditujukan untuk menjaga standar kualitas juga profesionalitas penegakan etika profesi, hingga penjatuhan sanksi, ketika seseorang dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang-undang," jelas Yusril.
Terhadap organisasi advokat dikatakan Yusril telah diatur pula dalam Pasal 32 UU Advokat, yakni untuk sementara waktu sebelum terbentuknya organisasi advokat, maka tugas dan wewenang tersebut dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu per satu namanya di dalam undang-undang ini.
"Sedangkan organisasi advokat yang dimaksud itu pembentukannya dibatasi secara limitatif oleh undang-undang, yakni paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini, organisasi advokat telah terbentuk," jelas Yusril.
Dalam kenyataannya, organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) hanyalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sementara organisasi advokat lainnya yang kemudian bermunculan dinilai Yusril tidaklah dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat.
Yusril selaku salah seorang saksi sejarah dan pelaku yang secara aktif terlibat dalam perumusan RUU Advokat ini yang saat itu bertindak mewakili Presiden Megawati Sukarnoputri, membahas RUU ini dengan DPR sampai selesai dan disepakati bersama untuk disahkan menjadi UU, mengungkapkan, pembatasan ini bukan untuk mengekang kebebasan.
"Pembatasan ini bukanlah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam arti yang luas, namun semata-mata ditujukan untuk menjaga standar, kualitas, dan profesionalitas," katanya.
Pembatasan tersebut, lanjut Yusril, demi penegakan etika profesi, penjatuhan sanksi, dan seterusnya, ketika seseorang dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang-undang," ujarnya.
Karena itu, Yusril berpendapat alangkah baiknya jika MK yang salah satu tugasnya adalah menjaga tegaknya negara hukum yang konstitusional berdasarkan UUD 1945 untuk mengambil keputusan guna mengakhiri sifat multitafsir terhadap frasa kata 'organisasi advokat' dalam UU Advokat ini.
Menurutnya, putusan ini akan menjadi sangat penting dan monumental untuk melengkapi penegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya yang dengan tegas telah menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang pada dasarnya merupakan 'organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri', sehingga sifat multifasirnya harus dihilangkan dan penjelmaannya ke dalam wadah organisasi seharusnya bersifat tunggal, bukan banyak seperti terjadi sekarang ini.
Adapun perkara uji materi ini diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Shalih Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P Batubara, dan Ismail Ngaggon, yang merupakan para advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi, serta Iwan Kurniawan, yang merupakan calon advokat.
Pengajuan permohonan ini berkaitan dengan ketentuan mengenai wadah tunggal advokat dalam UU No 18/2003 tentang Advokat yang mempersoalkan mengenai frasa 'organisasi advokat' dalam Pasal 1 Ayat (4); Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) huruf f; Pasal 4 Ayat (3); Pasal 7 Ayat (2); Pasal 8 Ayat (1) huruf C, Pasal 11; Pasal 12 Ayat (1); Pasal 13 Ayat (1) dan (3); Pasal 23 Ayat (1); Pasal 26 Ayat (1) hingga Ayat (7); Pasal 27 Ayat (1), (3), (5); Pasal 28 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 29 Ayat (1), (2), (4), dan (5); Pasal 30 Ayat (1); Pasal 32 Ayat (3) dan (4); Pasal 33; dan Penjelasan Pasal 3 huruf F dan Pasal 5 Ayat (2).
Para pemohon di atas berpendapat organisasi advokat boleh saja banyak tetapi organisasi advokat yang menjalankan kewenangan dalam UU Advokat harusnya ditetapkan hanya satu, dalam hal ini Peradi, agar ada kepastian hukum.
Bahrul Ulum selaku pemohon pertama dalam perkara aquo menyampaikan bahwa frasa 'organisasi advokat' yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut di atas mengandung lebih dari satu pengertian sehingga menimbulkan multitafsir (ambigu).
Hal ini melenceng dari ketentuan norma hukum yang baik yaitu harus bersifat jelas, padat, dan lengkap atau utuh.
Sementara Shalih Mangara Sitompul selaku pemohon kedua menyampaikan, saat ini frasa organisasi advokat telah dimanipulasi oleh berbagai pihak sehingga banyak bermunculan organisasi advokat yang mengklaim dirinya seoleh-olah sah dan berwenang menjalankan organisasi advokat sesuai ketentuan dalam UU Advokat.
"Seperti menyelanggarakan pendidikan calon advokat, mengangkat advokat, menyelenggarakan ujian profesi advokat, melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat, dan kegiatan lain yang diatur oleh ketentuan UU Advokat. Hal ini jelas tidak benar," ujarnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved