KPK Ajukan Banding terkait Vonis Johanes Kotjo

Rahmatul Fajri
18/12/2018 21:25
KPK Ajukan Banding terkait Vonis Johanes Kotjo
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding terhadap putusan tingkat pertama pemilik saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pada pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12) lalu, Johannes divonis kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan vonis yang diterima oleh Johannes cenderung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, fakta yang muncul dalam proses persidangan hingga pertimbangan hakim perlu dicermati lebih lanjut. Maka dari itu, Febri mengatakan hal tersebut menjadi pertimbangan KPK untuk lakukan banding.

"Kalau kita perhatikan dari tuntutan JPU tersebut putusannya dijatuhkan lebih rendah, dan yang kedua fakta fakta yang muncul dalam proses persidangan hingga pertimbangan hakim tentu perlu dicermati lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Selasa (18/12).

Banding tersebut, kata Feri, telah dilimpahkan kepada pengadilan untuk ditindaklanjuti.

"Pernyataan banding secara resmi, jadi didaftarkan secara resmi ke pengadilan oleh JPU yang ditugaskan untuk itu, sekitar sore ini saya kira," kata Febri. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya