Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap percakapan WhatsApp soal peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk meloloskan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Percakapan itu terjadi pada 23 Februari 2018 antara anggota nonaktif Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang diputar dalam sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (18/12).
Eni: SB bilang 'bu eni dapatnya harus yg the best ya.., karena di sini bu eni yg fight' saya bilang aman.. yg fight kita bertiga lah.. pak SB jg fight, Pak kotjo
Kotjo: Hahha iya ibu, kita semua
Eni: SB sgt mengerti itung-itungan, besok-besok katanya jangan di print print, langsung saja, biar cepat, gak bolak-balik hahaha
Kotjo: Besok-besok lebih cepat karena sudah tahu maunya pln
Eni: Thema baru harus langsung aja biar cepat
Kotjo: Beres
Eni: SB: anak2nya saya diperhatikan juga ya biar mereka happy
Terhadap percakapan itu, Kotjo yang menjadi saksi dalam sidang mengatakan bahwa Sofyan Basir tidak pernah meminta apa-apa darinya.
"Seingat saya Pak Sofyan tidak pernah minta apa-apa dan seingat saya juga terdakwa tidak pernah minta apa-apa ke saya," kata Kotjo.
"Uang Rp4,75 miliar itu bagaimana?" tanya JPU KPK Ronald Worotikan.
"Itu untuk Munas Golkar dan pilkada suaminya ibu Eni," jawab Kotjo.
"Dalam BAP No 9 terkait percakapan wa saksi mengatakan dalam pertemuan ada Idrus Marham meminta agar membantu munaslub partai Golkar, Idrus minta berapa?" tanya jaksa Ronald.
"Dia tidak sebut jumlahnya, tapi saya kasih ke terdakwa Rp2 miliar dan untuk selamatan karena kemenangan butuh Rp500 juta," jawab Kotjo.
"Apakah campur tangan Idrus Marham untuk pemberian Rp2 miliar yang kedua?" tanya jaksa Ronald.
"WA (whatsaap) terkdawa hanya untuk menggerakkan mesin partai, Pak Idrus saat itu belum muncul. Terdakwa pernah mengatakan ke saya nanti diperhitungankan, tapi tidak ada berkata yang lain dan saya juga tidak menjawab sama sekali," jawab Kotjo.
JPU KPK pun akhirnya menampilkan percakapan WA pada 27 Juni 2018 antara Eni dan Kotjo.
Eni: Menang telak di Temanggung
Kotjo: Alhamdullah amin ya selamat ibu nggak sia-sia perjuangan
Eni: Alhamdulilah. Gimana huangdian. Amaaaan??
Kotjo: Insyaallah aman
Eni: Sipp. Bisa bayar utang, hehehe
Kotjo: Insya Allah
"Akhir pembicaraan terdakwa saya dengan tidak pernah membicarakan (fee), tapi saya cuma kasih wawansan ke beliau (Eni) di kantor PLN kalau saya dapat fee 2,5% dan beliau juga tidak tahu dikasih berapa. Kalau soal bayar utang di percakapan itu karena beliau mau
utang ke bank dengan jaminan rumah ya mungkin itu menganggap Rp4,75 miliar utang ke saya," ungkap Kotjo. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved