Soal E-KTP Tercecer, JK: Tidak Akan Ganggu Pemilu 2019

Antara
18/12/2018 18:22
Soal E-KTP Tercecer, JK: Tidak Akan Ganggu Pemilu 2019
(MI/Ramdani)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus ditemukannya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang tercecer di sejumlah daerah tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2019 karena jumlah tersebut tidak terlalu besar.

"(Kasus) e-KTP tidak menghalangi orang menggunakan hak pilihnya. Jadi itu kasus, iya katakanlah salah, tapi jumlahnya tidak sebesar apa yang (dikhawatirkan)," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (18/12).

JK menilai kasus tercecernya e-KTP, yang menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) invalid, tidak perlu dikhawatirkan akan berpotensi rusuh karena jumlahnya tidak signifikan. Menurutnya, yang perlu dikhawatirkan adalah apabila ada warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih namun tidak difasilitasi dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak dapat memilih pada hari pemungutan suara.

"Saya kira tidak (berpotensi rusuh). Potensi rusuh itu kalau orang tidak punya hak pilih. Sedangkan oleh KPU sudah diputuskan bahwa kalaupun tidak punya e-KTP, identitas lain bisa dipakai," jelas Wapres.

Sementara itu, terkait usulan untuk meyediakan mesin pembaca e-KTP atau "card reader" di tempat pemungutan suara (TPS), Wapres mengatakan hal itu tidak memungkinan dilakukan karena memerlukan biaya besar dari APBN.

Selain itu, metode yang saat ini sudah diterapkan oleh penyelenggara Pemilu dinilai sudah cukup aman untuk meminimalkan upaya penyelewengan pemilih. "Karena ada 800 ribu lebih TPS tentu tidak mungkin semua atau sampel (dipasangi 'card reader'). Kan ada undangan (memilih), ada e-KTP, ada tinta jari; itu kan semua pengaman bahwa yang memilih ini betul-betul punya hak," ujar Wapres.

Peristiwa ditemukannya ribuan e-KTP antara lain di Duren Sawit, Jakarta Timur dan di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat menimbulkan kekhawatiran akan mengganggu jalannya pemungutan suara Pemilu 2019.

Terkait akan hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ agar jajaran Dukcapil di daerah memusnahkan e-KTP rusak atau invalid agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya