Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerukan agar seluruh jajaran pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mendukung penuh pelaksanaan rencana aksi bela negara yang akan dilaksanakan pada Rabu (18/12) besok.
Tjahjo menyebutkan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 tertulis bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ia menjelaskan tujuan bela negara di antaranya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta melestarikan budaya.
"Tujuan bela negara, yaitu mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD1945. berbuat yang baik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integrasi bangsa negara," terangnya, Selasa (18/12).
Baca juga: Presiden: Bela Negara dan Cinta Tanah Air Butuh Tindakan Konkret
Lebih lanjut, Tjahjo juga menjelaskan fungsi dari bela negara. Fungsi dari bela negara adalah mempertahankan negara dari berbagai ancaman serta menjaga keutuhan wilayah negara.
"Ancaman umum (bagi suatu negara) pertama dari segi mental. Selanjutnya, ancaman perubahan situasi geo-politik global, meluasnya peran dan kekuatan pertahanan dari negara luar, serta ancaman yang disebabkan sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif," ujarnya.
Tjahjo menyebutkan, ada tiga pola pemantapan untuk program bela negara. Pertama, pola kerjasama forum pendidikan wawasan kebangsaan. Kedua, pola kerjasama dengan lembaga pendidikan kedinasan dan perguruan. Ketiga, pola pengembangan informasi teknologi dengan melibatkan pemuda.
Ia menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Kemendagri dalam mendukung gerakan aksi bela Negara yang diimplementasikan sampai jajaran daerah.
Pertama, telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) sebagai pola penanganan konflik sosial dalam rangka bela negara.
Kedua, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebagai wadah informasi, Komunikasi, Konsultasi dan Kerjasama antara warga masyarakat yang dilakukan untuk menumbuhkan, memantapkan, memlihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
Ketiga, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang bertujuan untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya “deteksi dini” terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Keempat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk untuk menjaga keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mendorong peran aktif kepala daerah dalam deteksi dini, mencegah, dan penanganan penyebaran paham, ideologi, dan gerakan-gerakan yang menggangu keutuhan NKRI , dan melaksanakan antisipasi perkembangan dan potensi ancaman radikalismen dan terorisme di Indonesia.
Baca juga: Ini Cara Menko Polhukam Bakar Semangat Mahasiswa Bela Negara
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa fungsi bela negara dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari oleh seluruh elemen masyarakat. Hal Itu merupakan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.
"Tetapi juga cinta terhadap lambang-lambang negara, serta mempertahankan ideologi Pancasila sebagai bagian yang terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved