Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA dari Komite Penyelamat Aset Negara (KPAN) berunjuk rasa di depan gedung Granadi, Jakarta Pusat. Koordinator lapangan aksi unjuk rasa dari KPAN, Reynhard Joshua, menuntut Yayasan Supersemar dan sejumlah yayasan bentuk-an Orde Baru untuk mengembalikan aset negara.
“Dari Rp4,4 triliun aset negara yang harus dikembalikan, Yayasan Supersemar baru mengembalikan sekitar Rp242 miliar,” kata Reynhard Joshua dalam orasinya, Senin (17/12).
Reynhard mengatakan gedung Granadi merupakan salah satu aset negara yang harus dikembalikan yayasan. Yayasan Supersemar adalah sebuah organisasi nirlaba yang didirikan pada 16 Mei 1974 oleh Presiden kedua RI Soeharto. Pendirian yayasan ini bertujuan untuk membantu dunia pendidikan di Indonesia dengan bantuan pemberian beasiswa.
“Yayasan ini menampung hasil KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) para kroni mantan Presiden Soeharto dan harus segera dikembalikan kepada negara,” kata Reynhard.
Ia menambahkan, massa akan terus bertambah dan akan terus berada di depan gedung untuk menanti kejelasan pengembalian aset gedung Granadi. Pantauan Medcom.id, jumlah massa yang berunjuk rasa sekitar belasan orang.
Anggota polisi Bripda Fikri Setiawan Pangestu yang menjaga di depan gedung Granadi, mengatakan ada ratusan personel kepolisian berjaga di sekitar gedung. “Di dalam dan di luar gedung dijaga. Ada sekitar 100 personel,” kata Fikri.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo bersyukur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selaku tim eksekutor menyita gedung Granadi yang saat ini digunakan sebagai Kantor Partai Berkarya.
Penyitaan bagian dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejagung terhadap Yayasan Supersemar milik keluarga Cendana. “Kalau betul bagus sekali karena penyitaan untuk memenuhi kerugian negara,” kata Prasetyo, Senin (19/11).
Prasetyo menegaskan pi-haknya akan terus menelusuri aset milik keluarga Cendana untuk mengembalikan kerugian negara secara utuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved