Adik Zulkifli Hasan Diduga Terima Rp106 M

Ins/Ant/X-3
18/12/2018 08:05
Adik Zulkifli Hasan Diduga Terima Rp106 M
JALANI SIDANG PERDANA: Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus suap proyek infrastruktur Dinas PU-Pera Kabupaten Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, kemarin.(ANTARA/ARDIANSYAH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti baru selama berlangsungnya persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Sampai persidangan hari ini (kemarin) ditemukan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang sekitar Rp106 miliar. Dalam kasus ini dari barang bukti awal Rp600 juta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Jaksa penuntut umum dari KPK, kemarin, membacakan dakwaan terhadap adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.

Gratifikasi berupa pembelian aset, lanjut Febri, mencapai kisaran Rp50 miliar. Sebaliknya dugaan korupsi dan pencucian uang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

"Bagaimana dengan nilai yang lain (Rp56 miliar)? Kami tentu melihat fakta persidangan. Kami akan buktikan satu per satu," jelas Febri.

Ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juli 2018, KPK menduga Zainudin Hasan melalui beberapa orang kepercayaannya menerima suap sekitar Rp200 juta dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar.

Uang itu diduga permintaan Zainudin Hasan melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara sebesar Rp400 juta.

Komisi antirasywah menyangkakan Zainudin Hasan melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Mien Trisnawati, kemarin, Zainudin Hasan ketika ditanya jaksa mengakui adanya aliran dana kepada Wakil Bupati Lampung Selatan saat itu, Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosadi. (Ins/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya