Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Setelah menghadirkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pekan lalu, kali ini giliran pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Aceh. Mereka ialah Azhari, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, Darmansyah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, dan Amrizal, Kepala Biro Hukum.
“Iya, ada pemeriksaan saksi Pak Azhari, Darmansyah, dan Amrizal dari lingkungan Pemprov Aceh,” kata kuasa hukum Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang.
Ia berharap para saksi bisa menjelaskan secara jelas dan terang terkait kasus yang membelit Irwandi dalam perkara suap pemanfaatan dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing. “Artinya, ini kan para pejabat yang membantu Pak Irwandi selaku gubernur ketika itu. Bisa digali apakah memang ada intervensi langsung dari Pak Irwandi atau tidak ada sama sekali dalam pengelolaan DOKA tersebut,” ucap Paparang.
Kuasa hukum lainnya, Haposan P Batubara menjelaskan dari proses pemeriksaan saksi sejauh ini, sejumlah saksi secara konsisten menjelaskan tidak ada keterlibatan Irwandi dalam penyimpangan DOKA Aceh. “Artinya, semua berjalan sesuai aturan main yang berlaku, sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Haposan.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua dari pihak swasta, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri sebagai tersangka. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret lalu.
Ahmadi diduga menyuap Irwandi serta Hendri dan Saiful dengan Rp500 juta. Itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta gubernur terkait dengan pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Menurut KPK, uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA di Provinsi Aceh.
Sementara itu, Ashari, dalam kesaksiannya, menyatakan Irwandi selalu mengingatkan untuk tidak berbuat curang dalam proses penyusunan anggaran. “Beliau mengingatkan kita agar dalam proses penganggaran sesuai koridor hukum,” kata Ashari menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Irwandi lewat penasihat hukumnya menegaskan tak ada gubernur meminta fee dari DAK Aceh kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
“Gubernur tidak ada mengarahkan menitip anggaran dana DOKA untuk 23 kabupaten kota di Aceh. Gubernur tak ada memerintahkan. Aloksai anggaran untuk kabupaten/kota sudah dibahas di musrembang provinsi,” kata Sirra Prayuna, penasihat hukum Irwandi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved