Media Massa Diminta Bersikap Adil Selama Masa Kampanye

Rahmatul Fajri
17/12/2018 19:48
Media Massa Diminta Bersikap Adil Selama Masa Kampanye
(Thinkstock)

KOMISIONER Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano, meminta media massa dapat bersikap adil dalam menampilkan iklan masing-masing partai politik dan Capres-Cawapres yang bertarung di Pemilu 2019 mendatang.

Ia meminta kampanye di media massa yang dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang bisa berjalan dengan baik dan semua parpol mendapatkan porsi tayangan yang sama.

"Nanti kita atur detailnya seperti apa. Yang jelas harus mendapatkan plot yang sama," kata Hardly dalam Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye pada Pemilu Serentak di Aviary Hotel Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/12).

Baca juga: Luhut Sebut Ma'ruf Amin Bisa Dongkrak Elektabilitas Jokowi

Maka dari itu, ia mengingatkan, khususnya media penyiaran mampu menyediakan rubrik khusus untuk peserta Pemilu dan memberikan ruang yang sama. Aturan tersebut, kata Hardly, tertuang dalam PKPU nomor 23 tahun 2018, Pasal 55. Dalam peraturan tersebut ditulis media cetak, media sosial, dan media penyiaran menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye peserta Pemilu agar berlaku adil dan seimbang.

Dalam PKPU nnomor 23 tahun 2018, Pasal 40 ditulis dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan peserta Pemilu kepada peserta Pemilu yang lain.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Yoseph, Adi Prasetyo, mengatakan media massa juga harus mampu membedakan antara iklan kampanye dengan berita. Yoseph menilai batasannya harus jelas ketika disampaikan kepada publik.

"Misalnya dibikin font khusus, nama khusus seperti advertorial, lalu dikasih warna yang berbeda, sehingga publik tahu bahwa kontennya merupakan iklan dan pesanan dari salah satu pihak," kata Yoseph.

Di lain pihak, anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, meminta media massa dapat berkomitmen dalam menciptakan iklim kampanye yang kondusif. Aturan-aturan yang telah disepakati KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers harus dijalankan oleh media massa, sehingga para peserta Pemilu mendapatkan ruang yang sama.

"Ya, pasti aturannya jelas. Saya kira semua pihak harus ikut menjaga aturan kampanye di media massa. Kita Bawaslu sudah melakukan sosialisasi dan berharap dapat dijalankan," kata Afifuddin.

Ke depannya, kata Afifuddin, Bawaslu akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap media yang melanggar peraturan terkait dengan kampanye peserta Pemilu.

"Bawaslu menjalankan sesuai wewenang untuk menjaga Pemilu berjalan dengan kondusif," kata Afifuddin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya