Besok, DPRD Minta Penjelasan Dukcapil Terkait Prosedur Pemusnahan e-KTP

Atalya Puspa
17/12/2018 19:13
Besok, DPRD Minta Penjelasan Dukcapil Terkait Prosedur Pemusnahan e-KTP
(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

SEKRETARIS Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, mempertanyakan prosedur pemusnahan e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hal tersebut berkaitan dengan kasus bercecernya e-KTP kadaluwarsa di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Ada kasus di Duren Sawit, kok bisa gitu loh. Berikutnya kita pengen tahu prosedur pemusnahan e-KTP yang invalid, rusak, kedaluwarsa bagaimana sebenarnya sih," ujar Syarif saat dihubungi, Senin, (17/12).

Baca juga: E-KTP Yang Tercecer di Pariaman Murni Kesalahan Pengelola Gedung Disdukcapil

Syarif mengungkapkan, publik harus memiliki informasi terkait prosedur memusnahkan e-KTP yang rusak ataupun salah cetak agar tidak terjadi kekeliruan.

"Publik harus tahu kalau ada e-KTP salah cetak atau rusak cara prosedur memusnahkannya seperti apa. Apa dibuang di sawah, seperti itu, atau di kali atau di mana," tutur Syarif

Syarif juga mengatakan, publik harus mengetahui siapa yang bertanggungjawab secara administrasi atas e-KTP yang rusak ataupun salah cetak, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca juga: FPPP: Pansus E-KTP Tidak Perlu

Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengundang Dukcapil untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pemusnahan e-KTP yang rusak maupun salah cetak, agar kasus ribuan e-KTP yang tercecer tidak terjadi lagi.

"Jadi Selasa (besok) jam 09.00 jadwalnya. Mungkin molor-molor jam 10 kali ya," pungkas Syarif. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya