Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL mengenai korupsi di sektor swasta selalu disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu merupakan salah satu alasan KPK meminta segera dilakukan revisi UU Tipikor atau lewat penerbitan Perppu. Sementara, DPR hingga saat ini memilih untuk memprioritaskan penyelesaian Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang termasuk di dalamnya memuat pasal-pasal soal korupsi.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Taufiqulhadi, mengatakan saat ini proses pembahasan RKUHP sudah pada tahap final. Ia menjabarkan, jika nantinya tidak ada penyertaan pasal korupsi sektor swasta dalam RKUHP. "Kemungkinan besar tidak akan kita masukkan soal korupsi oleh sektor swasta ini," ujar Taufiq, saat dihubungi, Senin, (17/12).
Baca juga: DPR Masih Butuh Waktu Selesaikan RKUHP
Taufiq mengatakan, meski begitu tetap ada pasal yang mengatur mengenai tindak pidana oleh korporasi dalam RKUHP. Tindak korupsi atau kejahatan terkait keuangan yang merugikan pihak lain dapat diselesaikan dengan mengacu pada pasal tersebut nantinya. "Jadi yang ada nanti pasal tindak pidana oleh korporasi," jelasnya.
Ia mengatakan, terkait korupsi oleh swasta, hal itu mungkin bisa dilakukan bisa kelak akan dilakukan revisi UU Tipikor. "Nanti mungkin iya di situ (UU Tipikor). Tergantung nanti pembahasan dan masukan dari masyarakat juga," ujar Taufiq.
Taufiq mengatakan, pasal terkait korupsi dan UU Tipikor memang menjadi salah satu hal yang membuat pengesahan RKUHP belum rampung hingga saat ini. Di mana banyak pihak mengkhawatirkan masuknya UU Tipikor ke RKUHP akan melemahkan KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi.
"Banyak yang takut kalau RKUHP nanti akan lemahkan Lex Specialis seperti Tipikor. Padahal tidak ada begitu. Padahal RKUHP itu hanya akan memuat inti dari apa yang ada di UU Tipikor," tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, menjadi sulit bagi DPR untuk bisa segera mengesahkan RKUHP. Perdebatan terkait beberapa pasal dalam RKUHP harus lebih dulu diselesaikan. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved