Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, yaitu Kapten AL, K dan Pratu R. Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh sekelompok Juru Parkir di kawasan Ruko Arudina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12) lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, sedikitnya ada 20 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka pengeroyokan. Rekonstruksi kasus pengeroyokan itu berlangsung lancar dengan pengawalan anggota polisi berpakaian lengkap di halaman Subditresmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Menkopolhukam: Kerusuhan di Ciracas Bukan Polemik TNI-Polri
Kepala Unit I Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Malvino Edward Sitohang, mengatakan kejadian pengeroyokan terhadap dua anggota TNI itu terjadi pada Senin 10 Desember sekira pukul 15.30 WIB.
Kelima tersangka, yakni Agus Priyantara (AP), 35, Herianto Pandjaitan (HP), 28, pasangan suami-istri Iwan Hutapea (IH), 35, dan Suci Ramdani (SR), 23, serta Depi (D), 35 tertunduk lesu saat memeragakan setiap adegan. "Adapun rekonstruksi ini adalah penyesuain antara keterangan saksi dan tersangka," sebutnya, Senin (17/12).
Adegan pertama, tersangka AP dan saksi sedang bekerja sebagai tukang parkir. Pada adegan kedua, sekirar pukul 14.00 WIB, tersangka HP datang bergabung untuk bekerja di kawasan komplek Ruko Arundina.
Adegan ketiga, korban K datang berboncengan dengan anaknya untuk parkir di depan warung makan Soto Kudus. Adegan keempat, korban K dan anaknya turun dari sepeda motor. Kemudian adegan kelima, HP menghampiri motor K dan langsung menggeser tanpa sepengetahuan K. Adegan keenam, K menegur HP. "Motor gue mau diapain. Eh motor gue tuh" reka ulang itu sambil menunjuk ke arah K.
Hingga adegan kesepuluh, karena tersangka IH ditegur. Dia langsung memukul dengan mengunakan kepala tangan kanan ke arah wajah korban K.
Baca juga: Bebenah Polsek Ciracas Berjalan Cepat
Di adegan selanjutnya, R datang membantu dan juga jadi korban pengeroyokan. Hingga adegan keduapuluh, K mengamankan diri dengan anaknya pergi dari TKP.
Atas tindakannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Aksi pengeroyokan itu, berujung kericuhan dan terbakarnya Markas Polisi Sektor Ciracas. Bahkan sebanyak tujuh orang terluka termasuk di antaranya Kapolsek setempat. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved