Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DAKWAAN Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Dakwaan terhadap Zainudin Hasan sudah dibacakan JPU KPK pagi ini di Pengadilan Tipikor Lampung. KPK akan mengungkap satu persatu bukti-bukti transaksi dan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan selama menjabat," ungkapnya dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (17/12).
Zainudin Hasan pagi tadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Dari informasi yang diterima Febri, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada 26 Desember 2018.
"Kami berharap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain, khususnya di Lampung agar tidak menerima suap, dan juga gratifikasi selama menjabat. Atau, jika ada pemberian gratifikasi terhadap kepala daerah tidak dapat ditolak karena diberikan secara tidak langsung atau melalui orang lain," kata Febri.
"Agar segera dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja, sehingga dapat terhindar dari pidana pasal gratifikasi di pasal 12 B UU 20 Tahun 2001," sambungnya.
Baca juga: TKN Tegaskan Komitmen Jokowi dalam Penegakkan Hukum
Penanganan kasus terdakwa Zainudin Hasan merupakan salah satu contoh pengembangan penanganan perkara dari Operasi Tangkap Tangan. Saat itu KPK baru mengamankan uang Rp600 Juta pada saat OTT dilakukan 26 Juli 2018.
"Sejumlah fakta-fakta hukum berkembang, sampai persidangan hari ini telah ditemukan dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan keuntungan yang tidak semestinya yang berjumlah sekitar Rp106 miliar," beber Febri.
Peningkatan signifikan jumlah hasil dugaan korupsi seperti inilah yang sering disampaikan KPK. Dalam sejumlah kasus, OTT merupakan pintu masuk untuk membongkar korupsi yang jauh lebih besar. Menurut Febri dalam kasus ini dari barang bukti awal Rp600 juta berkembang menjadi Rp106 miliar.
Seperti diketahui Zainudin Hasan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang diKetuai hakim Mien Trisnawati itu, saksi Zainudin Hasan saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengakui ada aliran dana kepada Nanang Ermanto, Wakil Bupati Lampung Selatan saat itu dan Hendry Rosadi selaku Ketua DPRD Lampung Selatan. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved