Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara teknologi finansial (tekfin) berbasis pinjam-meminjam antarpihak (P2P lending) yang telah terdaftar atau berizin, jika terbukti melakukan pelanggaran. Bagi penyelenggaraan P2P ilegal, OJK melalui Satuan Tugas Waspada Investasi bakal melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.
Keberadaan P2P lending merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Tapi, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban, dan biaya saat berinteraksi dengan platform tersebut, sehingga terhindar dari hal yang merugikan.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi
penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin. Hingga 12 Desember 2018, tercatat ada 78 penyelenggara yang terdaftar di OJK.
“Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P lending ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan
P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak mana pun, sehingga transaksi dengan pihak ini berisiko tinggi bagi para penggunanya,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Manajemen StrategisOJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya yang diterima, Jakarta, Rabu (12/12).
OJK juga melarang P2P lending legal untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari pengguna P2P, serta wajib memenuhi keseluruhan ketentuan dalam POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Sanksi
Bagi P2P lending legal yang melanggar, OJK memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 47 POJK 77/2016. Sanskinya mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha sampai dengan pembatalan atau pencabutan tanda daftar atau izin. Di sisi lain, OJK juga berkoordinasi dengan pihak lain dalam praktik P2P lending legal yang bermasalah dan melakukan penelaahan terhadap aduan yang masuk.
Terhadap P2P lending ilegal, OJK lewat Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan sebanyak 404 unit dan melakukan tindakan tegas
berupa pengumuman kepada masyarakat hingga pelaporanke penegak hukum.
“Ke depan OJK juga terus melalukan sosialisasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan kegiatan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi terus meningkat,” imbuh Anto.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat untuk bijak mengelola utang di P2P lending. Untuk P2P ilegal, pihaknya juga bekerja sama dengan Google untuk membatasi ruang gerak P2P lending ilegal. “Kami akan mencegah agar aplikasi itu tidak muncul di Play Store,” katanya.
Gebrakan OJK itu memperoleh sambutan positif dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketua Harian Aftech Kuseryansyah mengatakan seluruh anggotanya wajib mematuhi tata berperilaku (code of conduct) yang ditandatangani akhir Agustus lalu.
“Aftech akan mencabut keanggotaan perusahaan tekfin dari asosiasi yang terbukti melakukan praktik-praktik peminjaman online yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan yang ada,” katanya.
Mengutip data OJK, hingga September 2018 setidaknya telah tersalurkan pinjaman sebesar Rp13,8 triliun ke masyarakat oleh perusahaan tekfin berbasis P2P lending. (S-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved