Mendagri Minta Kepala Daerah Musnahkan KTP-E yang Rusak

Rahmatul Fajri
16/12/2018 15:05
Mendagri Minta Kepala Daerah Musnahkan KTP-E yang Rusak
(Mi/DEDE SUSIANTI)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau para kepala daerah untuk memusnahkan KTP-E yang rusak. Imbauan tersebut kemudian disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-E yang rusak atau invalid.

"Dalam surat edaran yang baru ini diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-E rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing - masing," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/12).

Bahtiar mengatakan para kepala daerah harus melakukan pengecekan terhadap KTP-E rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten atau kota. Apabila masih ditemukan KTP-E rusak atau invalid, Bahtiar mengimbau segera lakukan pencatatan. 

"Dan dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Bahtiar.

Imbauan yang tertuang dalam surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-E invalid atau rusak.

 

Baca juga: Dirapel 6 Bulan, Tunjang Kinerja Babinsa Cair Jelang Akhir Desember 2018

 

Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan adanya SOP yang baru guna memastikan adanya KTP-E yang rusak tidak disalahgunakan, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Selain itu, dengan pemusnahan KTP-E yang rusak tersebut bisa menjamin data kependudukan dan Pemilu tidak dihiasi dengan masalah mengenai kevalidan angka jumlah pemilih.

"Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahtiar juga menyampaikan sesuai arahan Mendagri, dilakukan engamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara. 

"Agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara," tandas Bahtiar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya