Zumi Zola Segera Diberhentikan

(Ins/P-3)
16/12/2018 12:30
Zumi Zola Segera Diberhentikan
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakat-an (LP) Sukamiskin Jawa Barat pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mantan politikus PAN itu pun akan segera diberhentikan dari jabatan gubernur.

"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018, dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Suka-miskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/12) memvonis Zumi Zola selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, US$183.300, S$100 ribu, dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM, serta menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Vonis itu pun sesungguhnya lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Zumi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.

"Semua pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diambil alih semua oleh majelis dan standar di KPK. Bila sudah lebih dari dua pertiga, tidak perlu upaya hukum selanjutnya, kecuali ada perbedaan penerapan pasal dan hal lainnya," kata ketua tim JPU KPK yang menangani Zumi Zola, Iskandara Marwanto.

Karena KPK dan Zumi Zola sudah menerima putusan, vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan selanjutnya Zumi Zola akan diberhentikan presiden dengan menerbitkan surat keputusan presiden (kepres).

DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Jambi.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin membenarkan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri segera koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera bisa mendapatkan petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

"Pemerintah Provinsi Jambi dan/atau Menteri Dalam Negeri selanjutnya menyampaikan dokumen usulan pemberhentian Zumi Zola kepada presiden dengan melampirkan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut," tutup Bachtiar.

Ia mengatakan, DPRD Jambi akan melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi Zola setelah keputusan presiden pemberhentian diterbitkan.

"Rapat itu sekaligus meng-usulkan pengangkatan Wagub Jambi menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya