Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan layanan perlindungan kepada Baiq Nuril, korban dugaan pelecehan seksual di Mataram yang justru diperkarakan karena kasus perekaman percakapan telepon.
Keputusan tersebut diambil Rapat Paripurna Pimpinan LPSK setelah melihat hasil telaahan tim LPSK yang mendatangi Nuril beberapa waktu lalu. “Hasil upaya proaktif yang kami lakukan memang yang bersangkutan membutuhkan layanan perlindungan LPSK, dalam hal ini layanan pemenuhan hak prosedural”, ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (14/12).
Pemenuhan hak prosedural dimaksudkan agar korban tetap terjamin haknya selama mengikuti proses peradilan. Termasuk diantaranya hak mengetahui perkembangan kasus dan juga tidak dapat dituntut atas kesaksian yang diberikannya. Hal ini mengingat sebelumnya Nuril diperkarakan atas tuduhan perekaman percakapan tanpa izin. “Padahal mungkin itu akibat akumulasi perilaku yang sering dialaminya”, jelas Hasto.
LPSK mengapresiasi tim pengacara Nuril yang mengambil langkah hukum berupa melaporkan terduga pelaku ke Polda NTB. Karena dengan demikian posisi Nuril sudah secara resmi sebagai korban, maka berlaku pula hak-haknya sebagai korban seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“LPSK bahkan telah mendampingi ibu Nuril menjalani pemeriksaan di Polda NTB, pada saat kami proaktif kesana beberapa waktu lalu. Dan akan terus mendampinginya selama proses hukumnya berlangsung”, ujar Hasto.
LPSK juga berterimakasih atas dukungan masyarakat kepada korban. Dukungan ini diharapkan terus ada tidak hanya kepada Nuril, melainkan kepada korban-korban lain.
Dukungan bisa berupa turut mengantarkan korban melapor atau ke rumah sakit, dan juga tidak menyebar identitas atau informasi apapun terkait korban. “Kasus ibu Nuril semoga menjadi momentum kepedulian masyarakat akan korban,” pungkas Hasto mengharapkan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved