Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMEGANG saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar.
Putusan itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Kotjo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menambah panjang daftar anggota DPR yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," jelas Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perkara ini diawali pada 2015 saat Kotjo yang mengetahui rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 sehingga ia mencari investor dan didapatlah perusahaan Tiongkok, yakni China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd dengan kesepakatan bila proyek berjalan, Kotjo akan mendapat fee sebesar 2,5%, atau sekitar US$25 juta dari perkiraan nilai proyek US$900 juta.
"Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih dengan maksud untuk mempercepat mendapat proyek IPP PLTU Riau 1, yakni terdakwa punya dua kapasitas, yaitu pertama sebagai pemilik PT BNR dan PT Samantaka Batubara, dan kedua, sebagai agen yang ditunjuk CHEC Ltd. Pemberian uang dari terdakwa kepada Eni adalah agar Eni berbuat bertentangan dengan kewajibannya meski Eni tidak punya kewenangan untuk penentuan pelaksanaan proyek-proyek PLN, tapi terdakwa tahu Eni dapat memperlancar untuk mendapatkan proyek PLTU MT Riau 1," imbuh hakim Lucas.
Atas putusan itu, Kotjo menyatakan menerima. "Seperti dalam pleidoi saya menerima putusan ini, saya tidak mau banding."
Sementara itu, JPU KPK meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Buka rekening
Majelis hakim juga memerintahkan pembukaan lima rekening PT Samantaka Batubara yang sebelumnya diblokir KPK terkait dengan perkara ini. "Menimbang, tidak ada keterkaitkan rekening PT Samantaka Batubara dengan perkara ini. Rekening PT Samantaka Batubara terbukti tidak ada perbuataan melanggar hukum, menurut majelis harus dikabulkan permohonannya." (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved