Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas usia pernikahan mendapat dukungan sejumlah elemen.
Aktivis dari Koalisi Perempuan Indonesia, Lia Anggiasih, berharap tidak ada lagi diskriminasi usia seperti dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang mengatur laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Kami minta usia perempuan disamakan dengan laki laki, yakni 19 tahun (batas usia nikah). Kami berharap perppu (aturan batas usia pernikahan) agar lebih cepat. MK bilang situasi sudah genting," kata Lia di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Kendati demikian, Lia menyesalkan putusan MK yang memberikan waktu tiga tahun kepada DPR untuk memperbaiki UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut.
"Saya bertanya-tanya kenapa dilempar ke DPR. Pertimbangan waktu tiga tahun itu seperti apa? Apa MK tidak khawatir masih banyak anak di bawah umur yang kawin siri? Kami mengajukan ke MK karena di legislatif akan molor," ujar Lia.
Senada dengannya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai batas usia perempuan 16 tahun untuk menikah itu bertentangan dengan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 26 mengatakan orangtua wajib mencegah perkawin-an usia anak. Dalam UU Perlindungan Anak, usia anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun," ungkap Susanto dalam rilisnya.
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty, menekankan revisi UU Perkawinan harus mempertimbangkan empat aspek.
"Yaitu batasan usia anak seperti pada UU Perlindungan Anak, pertimbangan syariah, kesehatan reproduksi anak, dan dampak terhadap kepastian hukum," ujar Sitti.
Menurut Sitti, penentuan batas usia minimal perkawin-an akan berimplikasi secara hukum.
Sitty mencontohkan seorang anak yang terpaksa dinikahkan pada usia 17 tahun kemudian bekerja harus dilihat sebagai anak karena dari segi usia masuk kategori anak-anak.
"Kami ingin agar rumusan ini tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada," imbuh Sitti.
Kekosongan hukum
Deputi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dia segera berkoordinasi dengan DPR untuk merevisi UU No 1/1974 bahwa pasal tentang batas usia anak dalam aturan itu tidak konstitusional.
"Minimal usia perkawinan bagi anak di atas 18 tahun. Idealnya 21 tahun," ungkap Lenny.
Kemarin, MK telah mengabulkan putusan uji materi UU No 1/1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas usia karena dinilai inkonstitusional.
Putusan MK menyatakan batas pernikahan anak tidak boleh dibedakan antara laki-laki dan perempuan, dengan batas usia nikah laki-laki ialah 19 tahun.
Namun, dalam putusan itu, MK menyerahkan ke DPR untuk merevisi batas usia pernikahan tersebut dalam jangka waktu tiga tahun.
"Waktu tiga tahun itu limitative constitutional karena pilihan paling moderat untuk merevisi undang-undang. MK memberikan tenggat agar tidak terjadi kekosongan hukum selama DPR memproses revisi UU Perkawinan," tandas Fajar. (Ind/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved