KPK Tahan Kakak Ipar Bupati Cianjur

Antara
14/12/2018 07:45
KPK Tahan Kakak Ipar Bupati Cianjur
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/12) malam, menyatakan KPK menahan Cepy selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (13/12).

Usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (13/12) siang, Cepy yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.

Sebelumnya, Cepy menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (13/12) siang setelah diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Rabu (12/12) malam.

Tiga tersangka lainnya, yakni Irvan Rivano (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS).  

Baca juga: Bupati Cianjur Minta Maaf Lalai Awasi Aparat

Ketiganya juga telah ditahan terlebih dahulu untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2018.

Dalam kasus ini, Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait dengan korupsi pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

"Kenapa dia bisa menjadi perantara? Karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan bupati tidak hanya pada saat ini, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya pada periode orangtuanya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (12/12) malam.

Ayah Irvan Rivano, Tjetjep Muchtar Soleh, merupakan Bupati Cianjur periode 2006 hingga 2016.  

"Jadi, iparnya ini dahulu memang juga sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang," ungkap Basaria.

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dengan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun 2018 sebesar 14,5% dari total Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 sekolah menengah pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.  

"Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7% dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah cempaka yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ungkap Basaria.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000,00 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.

"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya