Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Cianjur, Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar (IRM), mengaku bersalah setelah ditetapkan sebagai tersangka Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Dia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya warga Cianjur.
"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur," kata Irvan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Meski meminta maaf, Irvan tetap merasa tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi DAK Pendidikan. Ia bersikukuh kalau anak buahnya yang telah melakukan praktik rasywah. Padahal, Irvan diduga kuat telah memotong DAK pendidikan untuk 140 sekolah.
"Ini kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," ujarnya.
Orang nomor satu di Cianjur ini bakal bertanggungjawab. Dia berharap kasusnya sebagai pelajaran untuk kepala daerah lain agar tidak terlibat tindak pidana korupsi.
"Semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih," pungkasnya.
KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Dalam kasus ini, Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5% dari total Rp46,8 miliar. Irvan juga diduga telah memerintahkan jajarannya agar memotong dana yang telah dialokasikan ke 140 SMP.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved