Bupati Cianjur Resmi Ditahan

Juven Martua Sitompul
13/12/2018 20:30
Bupati Cianjur Resmi Ditahan
(ANTARA)

BUPATI Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irvan ditahan usai ditetapkan dan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
 
Dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi (CS) dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (ROS) ikut ditahan. Ketiganya, ditahan untuk 20 hari pertama.
 
"Tiga tersangka lain yang telah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/12).
 
Irvan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kavling K-4. Sedangkan, Cecep Sobandi di Rutan Cabang di Kavling C-1.
 
"ROS ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya.

KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
 
Dalam kasus ini, Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Irvan juga diduga telah memerintahkan jajarannya agar memotong dana yang telah dialokasikan ke 140 SMP.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya