Penyelidikan Baru KPK Menyasar Sofyan Basir

Juven Martua Sitompul
13/12/2018 20:20
Penyelidikan Baru KPK Menyasar Sofyan Basir
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satu yang disasar dalam penyelidikan ini ialah Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
 
Dalam putusan terhadap terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, Sofyan disebut ikut berperan meloloskan BlackGold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Sofyan dituding menawarkan proyek PLTU Riau-I kepada eks Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar digarap BlackGold, milik Johannes.
 
"Kita sedang menyelidiki itu sekarang, dan tentunya fakta-fakta yang ada di persidangan itu menjadi bukti-bukti tambahan yang bisa kita pakai," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
 
Syarief memastikan semua pihak yang ikut berperan dalam skandal PLTU Riau-I tidak akan lepas dari jerat hukum. Semua fakta persidangan bakal jadi bukti tambahan untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk Sofyan.
 
"Semua pihak yang dianggap mengetahui dan mungkin ikut berperan di dalam itu, ya masih dalam proses lidik," kata dia.
 
Sofyan itu memang berulang kali disebut dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Sofyan dituding sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya yang saat itu masih menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.
 
Dia juga disebut memiliki peran sentral dalam meloloskan BlackGold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Bahkan, menurut pengakuan Eni, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
 
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Mereka adalah Johannes, Eni, serta Idrus Marham.
 
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Johannes sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
 
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Johannes. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya