Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH kalangan menyambut positif putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menolak gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan apresiasi layak dialamatkan kepada majelis hakim yang memutuskan kasus tersebut.
Ia menegaskan saksi ahli lingkungan perlu dilindungi. Ahli berjasa atas kepakaran dan keberaniannya membantu negara mengusut kasus yang berkaitan dengan lingkungan. Ahli dibutuhkan untuk menjelaskan dampak lingkungan dan kerugian dalam suatu kasus.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim PN Cibinong terhadap Basuki Wasis. Para ahli harus kita lindungi untuk memperkuat upaya kita bersama guna memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Rasio kepada Media Indonesia, Jumat (13/12).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo mengatakan putusan tersebut tepat dan memberikan preseden positif bagi sistem peradilan yang berpihak pada perlindungan saksi ahli.
"Putusan ini berarti memberikan perlindungan kepada ahli dalam menghadirkan keterangan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Ini sekaligus sebagai penghormatan atas kebebasan akademik bagi ahli," ujar Henri.
Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi bukti di lingkungan peradilan bahwa persoalan pendapat ahli semestinya dituntaskan dalam persidangan yang sama. Artinya, keterangan ahli tidak bisa digugat di kemudian hari.
"Karena menggunakan keterangan ahli sejatinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara yang bersangkutan untuk menilainya. Hakim menilai dengan mengaitkan pada kesesuaian alat bukti lainnya," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Basuki dituntut kubu Nur Alam ganti rugi senilai Rp3,14 triliun lantaran keterangannya dianggap merugikan. Basuki sebelumnya memberikan keterangan ahli dalam persidangan kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel yang melibatkan Nur Alam. Ia dihadirkan sebagai ahli untuk menghitung kerugian dampak lingkungan pada lokasi pertambangan di Pulau Kabanea. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved