Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1290 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2018.
Dari jumah itu, permohonan saksi dan korban kasus kejahatan kekerasan seksual, terorisme dan korupsi kasus yang paling banyak dilaporkan.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan ada peningkatan terhadap kasus kekerasan seksual anak, terorisme, dan korupsi. Pada periode 2017, laporan terkait kasus kekerasan seksual yang masuk ke LPSK sebanyak 104. Lalu, meningkat menjadi 264 pada tahun ini.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat 150%. Korban terorisme 200% dan kasus korupsi meningkat 150%," kata Haris di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis (13/12).
Pulau Jawa masih menjadi lokasi terbanyak dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Pelaporan kekerasan seksual paling banyak dari Pulau Jawa. Tapi yang dari daerah juga ada. Karakteristik kasus di Pulau Jawa itu, korbannya tidak hanya satu, sedangkan di daerah itu, biasanya korbannya satu atau dua, pelakunya lebih dari satu," ujar Haris
Baca juga: Parlemen Indonesia Desak PBB Memasukkan OPM Sebagai Organisasi Teroris
Sementara permohonan di kasus terorisme, Haris melihat adanya celah dalam Undang-Undang no 5 tahun 2018 tentsng terorisme. Yakni, para korban terorisme masa lalu banyak yang melaporkan diri ke LPSK.
"Korban peristiwa terorisme di 2018 ini terjadi di beberapa tempat. Surabaya, Riau dan Jawa. Nah UU no 5 tahun 2018 yang membuka keran bagi korban peristiwa terorisme masa lalu untuk mendapatkan layanan. Jadi banyak korban terorisme masa lalu yang banyak mengajukan permohonan," tambahnya.
Hal tersebut dianggap Haris sebagai tren positif terhadap peran fungsi LPSK. Meski begitu, jika dikalkulasikan, jumlah pemohonan dari seluruh kasus mengalami kenaikan tajam, dan diiringi dengan penurunan yang relatif sedikit.
"Tapi jika ditarik garis, kenaikannya tajam memang, tapi penurunan tipis," imbuhnya.
Permohonan yang masuk ke LPSK terkait kasus korupsi juga meningkat drastis, dari 53 permohonan, menjadi 130 permohonan pada 2018.
Menurut Haris, ekspektasi publik yang terus meninggi adalah sinyal positif karena keberadaan LPSK sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
"Bagi kami ini adalah kabar gembira sekaligus tantangan. Karena tentunya tidak mudah untuk menjawab ekspektasi publik yang begitu tinggi terhadap LPSK,” jelasnya.
Tingginya ekspektasi publik itu tidak lepas dari tugas dan fungsi LPSK untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui sejumlah seminar yang diselenggarakan di beberapa daerah. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved