Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus suap proyek PLTU Riau-I Johannes Budisutrisno Kotjo menghadapi vonis, Kamis (13/12). Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu akan mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kotjo empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Kotjo dianggap terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih Rp4,75 miliar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I.
Kotjo mengakui memberikan uang kepada Eni pada sidang nota pembelaan (pleidoi), Senin (3/12). Setiap bantuan yang ia berikan selalu dicatat sekretarisnya.
Baca juga: Jaksa Tolak Permohonan Kotjo Jadi JC Kasus Suap PLTU Riau-1
Menurut Kotjo, membantu merupakan hal lumrah. Ia percaya orang lain yang dibantu akan balik membantu ketika ia susah di masa mendatang.
"Maka ketika Bu Eni minta saya menyukseskan kegiatan partainya dan mendukung suaminya, tidak pernah terpikir bantuan itu saya konversi menjadi keuntungan," ucap Kotjo.
Jaksa menilai Kotjo memberi uang kepada Eni Saragih agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-I. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Kotjo dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved