Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Suteki mengungkapkan kasus yang dialami mantan Ketua DPD Irman Gusman, bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan hanyalah sebatas gratifikasi.
"Saya melihat dalam kasus (Irman Gusman) ada ketidakadilan, mulai dari penanganan (KPK) hingga penjatuhan pidana," ujar Suteki dalam Diskusi Akademik dan Bedah Buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman di Gedung Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Andalas, Padang, kemarin.
Menurutnya, apa yang dilakukan Irman Gusman dalam kasus tersebut tidak lebih dari gratifikasi, yang seharusnya diberikan kesempatan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau KPK. "Mestinya ada waktu 30 hari diberikan kepada Irman untuk mlaporkan (gratifikasi) ke KPK," jelasnya.
Selain Suteki, pembicara lain ialah guru besar hukum Universitas Padjadjaran dan Unikom Bandung Eman Suparman, advokat Maqdir Ismail, budayawan Radar Panca Dahana, dan dua guru besar hukum pidana Unand, yakni Elwi Danil dan Ismansyah.
Pendapat juga diberikan pakar hukum lain. Salah satunya mengutip pendapat pakar hukum pidana UGM Eddy Hieriej. Ia menyimpulkan bahwa terdapat kekeliruan dari hakim yang menangani perkara ini karena pasal dakwaannya tidak tepat.
Pakar hukum pidana lainnya yang berbicara dalam buku tersebut ialah Andi Hamzah. Ia berpendapat Irman tidak layak dihukum karena negara tidak memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengurusi impor dan distribusi gula.
Sementara itu, Eman Suparman mengatakan uang negara yang dihabiskan, mulai proses penyadapan terhadap Irman hingga penangkapan jauh lebih besar ketimbang uang Rp100 juta yang dianggap sebagai suap terhadap Irman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved