Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FAHMI Darmawansyah, terdakwa suap eks Kepala LP Sukamiskin Bandung Wahid Husein, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin. Jaksa KPK mendakwa Fahmi memberi mobil mewah dan uang jutaan rupiah kepada Wahid Husein.
"Terdakwa pada April 2018 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin. Selain itu, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch bag, sendal hingga yang seluruhnya mencapai Rp39,5 juta," ucap Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan.
Uang untuk Wahid Husein diberikan secara langsung juga melalui tahanan pendamping yang digaji Fahmi Rp1,5 juta per bulan.
Sementara itu, mobil jenis double cabin diberikan setelah Wahid yang tengah melihat-lihat mobil di internet.
"Andri yang saat itu berada di ruang Wahid langsung menawarkan dan akan memberi tahu Fahmi. Terdakwa kemudian memutuskan membelikan produk terbaru mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton," kata Anto.
Kemudian, lanjut Anto, Inneke Koesherawati istri Fahmi diminta untuk mencarikan mobil tersebut. Mobil tersebut kemudian diantar langsung adik ipar Fahmi ke rumah Wahid di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wahid juga menerima sejumlah uang yang diberikan Fahmi sejak April hingga Juni 2018.
Uang pertama diberikan Fahmi kepada Wahid sebesar Rp4,5 juta pada bulan Mei untuk keperluan perbaikan mobil.
Lalu Fahmi juga memberikan Wahid uang Rp15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran.
"Pada bulan Juni 2018, terdakwa melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp20 juta yang diterima Hendry Saputra (ajudan Wahid) untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," ucap dia.
Dari uang dan mobil yang telah diberikan kepada Wahid, Fahmi mendapat berbagai fasilitas mewah di kamar selnya yang bernomor 11. Selain diperbolehkan membawa telepon genggam, kamar Fahmi juga dilengkapi televisi dengan jaringan TV kabel, pendingin ruangan (AC), kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur, dan dekorasi high pressure luminated (HPL).
"Terdakwa dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa juga diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp650 ribu," katanya.
Pernah menginap
Fahmi juga pernah menginap di luar LP Sukamiskin atas izin Wahid Husein.
Terdakwa kasus suap itu disebut Jaksa KPK memiliki kontrakan mewah yang lokasinya tak jauh dari LP.
"Bahwa selain memperoleh fasilitas istimewa, terdakwa juga mendapatkan kemudahan dari Wahid Husen dalam hal izin berobat ke luar LP," ucap Jaksa Kresno Anto.
Jaksa menyebut terpidana kasus suap Bakamla itu mendapatkan kemudahan izin berobat ke RS Hermina Arcamanik dan RS Germina Pasteur setiap Kamis. Seusai berobat, Fahmi tidak langsung pulang ke LP Sukamiskin.
Fahmi kemudian mampir ke rumah kontrakan miliknya di Perumahan Permata Arcamanik Blok F Nomor 15-16, Bandung.
"Terdakwa baru kembali ke LP Sukamiskin pada hari Senin.'' (Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved