Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka Tubagus Cepy Sethiady (TCS) segera menyerahkan diri. Tubagus meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
"Terhadap TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).
Ceppy merupakan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Dalam kasus ini, Cepy diduga sebagai perantara dalam pemberian sejumlah uang yang dikumpulkan dari kepala sekolah kepada Irvan. Total uang yang diamankan tim KPK mencapi Rp1,5 miliar.
"Kenapa bisa jadi parantara? Karena kepala sekolah percaya dia orang kepercayaan bupati, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya," pungkas Basaria.
KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
Irvan ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Baca juga: KPK Sebut OTT Cianjur terkait Korupsi Dana Pembangunan Sekolah
Dalam kasus ini, Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5% dari total Rp46,8 miliar. Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan diduga telah menagih fee kepada 140 kepala sekolah yang telah menerima alokasi DAK Pendidikan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved