BNN: Jerman dan Belanda Tak Kooperatif Memberantas Narkoba

Haufan Hasyim Salengke
12/12/2018 17:02
BNN: Jerman dan Belanda Tak Kooperatif Memberantas Narkoba
(ANTARA FOTO/Hafidz )

BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengkritik sikap Jerman dan Belanda yang kurang mendukung kebijakan Indonesia dalam upaya pemberantasan narkoba.Indonesia saat ini masih menerima pasokan atau kiriman-kiriman narkoba dari luar negeri dengan cara diselundupkan. Di antara negara yang menjadi sumbernya adalah Jerman dan Belanda.

Sangat disayangkan kedua negara tersebut cenderung menolak kerja sama dalam rangka memberantas narkoba yang dikirim dari negara mereka.
Kritik itu dilontarkan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, saat pengungkapan barang bukti berupa narkoba cair dari minyak biji ganja (seeds hemp/hemp seeds) yang dikirim dari Belanda dan Jerman.

"Narkoba cair ini dikirim dari Jerman dan Belanda, dibeli oleh pelaku lewat online dikirim ke Jakarta. Kita sudah berbicara dengan mereka (Jerman dan Belanda)," tegas Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/12).

Baca juga: BNN: Narkoba Mesin Pembunuh Massal

"Memang dari kedua negara itu kurang begitu kooperatif dan cenderung menutup diri bekerja sama dalam pengungkapan kasus narkoba dengan alasan perbedaan hukum. Itu menjadi kritik saya terhadap dua negara itu, yang tidak kooperatif dalam upaya Indonesia memberantas narkoba, tapi ada negara-negara tertentu yang katanya sahabat, namun tidak bersedia bekerja sama." paparnya.

Seharusnya, tegas Arman, sekalipun hukumnya berbeda namun semua pihak harus saling menghargai karena hukum dibuat untuk melindungi seluruh warga negara. "Bukan justru (hukum) menjadi alat diskriminatif dalam penegakan hukum," tandasnya.

Setelah BNN melakukan pemeriksaan di laboratorium, pihaknya menemukan hemp seeds yang dikemas dalam kemasan botol. Hemp seeds mengandung dua zat kimia, yaitu cannabidiol dan dronabinol. Sayangnya, kata Arman, kedua zat tersebut belum masuk ke dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Begitu juga dengan cairan yang mereka sita, belum dimasukkan dalam tabel 1,2, atau 3 di dalam lampiran UU Narkotika. "Tapi yang jelas minyak ganja ini sama-sama memberikan efek yang merusak kesehatan baik karena halusinogen adiktif dan pengaruh-pengaruh lain yang sama dengan ganja," terangnya.

Baca juga: BNN-Kementerian Desa Bersinergi Tangkal Penyalahgunaan Narkoba

Sekarang ini, lanjutnya, ada kurang lebih 800 zat yang disebut new psychoactive substances (NPS) di dunia. Di Indonesia, sudah beredar 81 jenis namun belum semuanya masuk dalam UU Narkotika. BNN berharap pembahasan soal itu bisa segara masuk Prolegnas.

"Nah, dari 81 yang sudah masuk (UU) baru 65. Nah, sisanya yang akan masuk ke Indonesia itu harus kita bicarakan bagaimana penanggulangannya," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya