Deddy Mizwar Dipanggil KPK Terkait Rekomendasi Meikarta

Dero Iqbal Mahendra
12/12/2018 13:37
Deddy Mizwar Dipanggil KPK Terkait Rekomendasi Meikarta
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ni memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pemeriksaannya sendiri seputar rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk izin lahan bagi Meikarta.

"Hari ini KPK memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam kapasitas sebagai saksi untuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dalam kasus suap Meikarta," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (12/12).

Penyidik KPK menurut Febri akan mendalami terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembangunan Meikarta. Dalam pembangunan proyek milik Lippo Group tersebut mendapatkan izin Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare

"Kami Perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," tutur Febri..

Sebagaimana diketahui proses izin tersebut melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat terlebih dahulu yang diajukan permohonannya oleh Pemkab Bekasi.

BKPRD kemudian memberikan rekomendasi lahan yang kemudian digunakan Meikarta seluas 84,6 hektare, pada akhir Desember 2017. Meski begitu jumlah tersebut tidak sesuai dengan rencana Lippo group yang ingin membangun properti diatas lahan seluas 500 Hektare.

Deddy dalam hal ini juga menjabat sebagai Kepala BKPRD dan menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Pemkab Bekasi telah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk, sejak Mei 2017. Izin tersebut untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp4,9 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya