Majelis Hakim Paparkan Hal yang Meringankan Vonis Caleg Gerindra

Ferdian Ananda Majni
11/12/2018 21:20
Majelis Hakim Paparkan Hal yang Meringankan Vonis Caleg Gerindra
(Thinkstock)

MAJELIS Hakim, menerangkan terdapat hal yang meringankan dalam hukuman vonis terhadap Caleg Partai Gerindra Mohammad Arief atas kasus pelanggaran kampanye di sekolah.

Hakim Ketua Rustiyono, menyebutkan pihaknya tidak menemukan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa, Mohammad Arief selama persidangan berlangsung.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa berterus terang di persidangan, terdakwa taat hukum, terdakwa memiliki keluarga yaitu seorang istri dan 6 orang anak, yang tiga orang masih menjadi tanggungannya," kata di persidangan putusan pada Selasa (11/12) di Ruang Sidang 10, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia menjelaskan, hal yang meringankan diantaranya terdakwa merasa bersalah atas tindakannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Oleh karena itu, vonis yang dibacakan Majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan pada hari yang sama. Sebelumnya, pada persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Mohammad Akbar menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan setelah masa percobaan 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf H juncto Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terdakwa terbukti bersalah akibat memberikan informasi tentang pencalonan dirinya kembali sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra dalam kunjungannya pada acara musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya.

Bahkan dia juga memberikan bingkisan berupa sarung dan lembar alat peraga kampanye yakni stiker. Dalam stiker tersebut tertera cara memilih dirinya sebagai Caleg Partai Gerindra nomor urut 4 dari Dapil 10 wilayah Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol, Kembangan dan Tamansari, Jakarta Barat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya