Pemenuhan Hak Hak Korban Terorisme Menanti Peraturan Pemerintah

Dero Iqbal Mahendra
11/12/2018 21:35
Pemenuhan Hak Hak Korban Terorisme Menanti Peraturan Pemerintah
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

MASIH rendahnya kesadaran atas pemenuhan hak hak korban terorisme baik itu oleh negara, masyarakat maupun korbannya itu sendiri menjadi suatu problem bagi pemberian kompensasi selama ini. Namun dengan terbitnya Undang Undang (UU) No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diharapkan pemenuhan hak hak korban terorisme akan terlaksana.

Dalam UU tersebut para korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2018 tersebut berhak mendapatkan pelayanan baik itu rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologi dan psikososial, termasuk kompensasi yang belum pernah mereka terima sebelumnya.

Meski begitu Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi menilai untuk memperoleh hal tersebut posisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menerangkan dari UU tersebut menjdi penting. Misalnya saja para korban lama hanya memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk pengajuan pelayanan setelah UU tersebut ditetapkan, dan UU tersebut baru berjalan efektif jika PP tersebut diterbitkan.

"Peran PP amat penting karena ketentuan detail mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan bantuan serta pelaksanaan hak hak korban terorisme akan diatur dalam PP tersebut, termasuk soal kompensasinya," tutur Hasibullah di Jakarta, Selasa (11/12).

PP tersebut diharapkan akan dapat menjadi pedoman operasional dari pelaksanaan pemenuhan hak hak para korban terorisme. Hasibullah mengemukakan ada sejumlah aspek yang diharapkan dapat diatur dalam PP tersebut seperti pedoman asesmen terpadi antar lembaga negara yang terkait dengan pemulihan korban terorisme, dasar dasar perhitungan nominal kompensasi yang berdasarkan asa keadilan dan kebijaksanaan serta sinergitas dalam hal pendataan korban antar instansi yang terlibat.

"Terkait dengan kompensasi diharapkan diperhatikan dengan asas keadilan dan kebijaksanaan, karena ini soal angka dan nominal dan akan selalu mengundang sensitifitas. Karena itu kami mengusulkan dibuat tiga kategori yakni korban berat, sedang dan ringan," terang Hasibullah.

Sedangkan berapa besaran kompensasi yang akan diberikan negara, dirinya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada kemampuan negara. Jika memang memungkinkan sebaiknya semaksimal mungkin karena akan baik untuk korban, tetapi jika anggaran negara terbatas setidaknya diharapkan menggunakan prinsip asas keadilan dan kebijaksanaan.

Ia menerangkan kebijaksanan yang dimaksud terkait bukti bukti yang bisa diajukan oleh para korban lama yang tentunya kesulitan untuk menghadirkan buktinya kembali. Sedangkan untuk asas keadilan yakni berdasarkan siapa kehilangan apa dan kerugian seperti apa.

Usai dilakukannya Focus Group Discusion dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan HAM. Hasibullah menerangkan saat ini prosesnya sudah berlangsung dan berjalan dengan beberapa instansi terkait seperti LPSK BNPT dan Kumham sebagai leading sector dari PP tersebut.

"Bahkan tadi disampaikan ditargetkan PP tersebut bisa selesai sekitar bulan Maret 2019, ini sangat baik dan dari pertemuan ini kami memberikan sejumlah usulan sebagaiman temuan kami dilapangan," terang Hasibullah.

Dalam kesempatan yang sama Sucipto Hari Wibowo, Korban dari Bom Kedutaan Australia menyampaikan harapannya agar PP tersebut segera terealisasi. Menurutnya dengan terealisasinya PP tersebut, seluruh korban akan dapat mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

"Kami ingin merasakan kehadiran negara untuk para korban terorisme yang memang sudah kami tunggu sejak lama," pungkas Sucipto.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya