Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBITNYA Undang Undang (UU) No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipandang sebuah kemajuan dalam hal upaya pemenuhan hak hak korban terorisme. Meski begitu Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi memandang masih ada sejumlah hal yang perlu didetailkan dari UU tersebut, baik itu sistem maupun pemenuhan hak hak korban.
Salah satunya yang menurutnya perlu diatur terkait dengan sinergitas pendataan korban terorisme. Selama ini yang terjadi di lapangan terjadi tumpang tindih antara instansi satu dengan instansi lainnya.
"Misalnya saja korban bom bali itu yang meninggal 202 orang, namun kalau di cek dari data yang ada sekarang itu menjadi sangat terbatas. Termasuk data dari komunitas korban bom di Bali. Ini terjadi karena kita semua sebagai masyarakat dan bangsa selama ini kurang memberikan perhatian yang cukup kepada para korban," ujar Hasibullah usai kegiatan Focus Group Discusion (FGD) di Jakarta, Selasa (11/12).
Persoalan data tersebut menjadi krusial karena akan berhubungan langsung dengan kompensasi maupun hak hak yang akan diterima para korban. Ia mencontohkan sejak 2002 - 2014 hak yang diberikan negara hanya sebatas kompensasi dan itupun hingga 2018 kompensasi tersebut tidak pernah diberikan.
Kompensasi itu baru diberikan kepada korban bom Samarinda dan pada 2018 ini diberikan kepada komunitas korban bom Thamrin, komunitas bom Kampung Melayu dan Penyerangan di Medan, bahkan sebagian korban bom melayu hingga saat ini belum mendapatkan kompensasi karena tidak terdata.
Untuk itu melalui FGD kali ini Hasibullah mendorong pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digodok pemerintah dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector dari PP tersebut untuk membenahi persoalan tersebut. Pihak AIDA mengusulkan sistem pendataan satu pintu dengan sistem yang baik, sehingga diharapkan sistem pendataannya tidak menjadi simpang siur dengan multi versi.
Hasibullah menerangkan jika mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2018 yang baru sebetulnya sudah mulai mengatur siapa yang melakukan pendataan. Misalnya dalam UU tersebut soal pendataan diberikan kewenangan kepada penyidik sebagai lembaga pertama.
"Kami mengusulkan agar penyidik dimaksimalkan perannya, selain soal hukumnya tetapi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pendataan sehingga data tersebut nantinya akan dikembangkan oleh LPSK sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai memfasilitasi hak hak korban, atau BKPT yang menjadi koordinator dalam pemulihan korban sehingga nantinya diharapkan tidak akan ada lagi kesimpang siuran data korban antar lembaga," pungkas Hasibullah. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved