Wapres Sebut tidak Mudah Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM

Antara
11/12/2018 19:30
Wapres Sebut tidak Mudah Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM
(Dok MI)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak mudah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.

"Memang ini hal tidak mudah untuk memeriksa lagi suatu peristiwa 20 hingga 25 tahun lalu, seperti katakanlah Semanggi atau peristiwa Wasior Papua. Itu lama-lama juga terjadi suatu rekonsiliasi," kata Wapres kepada wartawan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (11/12).

Dugaan pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu, menurut Wapres, bukan hanya tanggung jawab pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, melainkan ada peran empat pemerintahan sebelumnya yang turut berperan menyelesaikan itu.

"Pelanggaran HAM yang dikatakan berat pada masa lalu itu berarti sudah melalui empat pemerintahan. Jadi, bukan hanya pemerintah sekarang, melainkan empat pemerintahan sebelumnya juga berarti sama-sama bertanggung jawab," katanya.

Meskipun investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM masa lalu menghadapi tantangan berat, Wapres menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya memulihkan hubungan antara kedua belah pihak yang berseteru.

"Pemerintah tetap menugasi kejaksaan dan kepolisian. Kita tetap usaha seperti itu. Bukannya tidak menghentikannya, tetapi memang tidak mudah," ujar Wapres.

Dalam peringatan Hari HAM Internasional, Komisi Nasional HAM menuntut pemerintah menuntaskan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Sejumlah kasus tersebut, antara lain, peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis pada 1997 sampai dengan 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II pada 1998, peristiwa Talangsari pada 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Wasior Wamena 2000 sampai dengan 2003.

Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan terhadap kasus tersebut ke Kejaksaan Agung sejak 2002. Namun, tidak ada tanggapan serius dari Pemerintah untuk menyelesaikan lewat jalur hukum.

Komnas HAM menilai ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya