Anak Pegawai Dukcapil Penjual Blangko E-KTP Ditahan

Haufan Hasyim Salengke
11/12/2018 17:32
Anak Pegawai Dukcapil Penjual Blangko E-KTP Ditahan
(MI/ROMMY PUJIANTO )

POLDA Metro Jaya resmi menahan anak seorang pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Provinsi Lampung sebagai tersangka kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) secara daring via internet.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pria berinisial NID, 27, itu resmi ditahan per hari ini, Selasa (11/12), untuk keperluan penyidikan. "Kami kemarin menangkap pelaku NID di Lampung. Dia memang anak pegawai Dukcapil di Lampung sana," ujar Argo di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mendagri Siap Dipecat Jika Kasus Tercecernya E-KTP Ganggu DPT

Dia menjelaskan, NID awalnya mengambil blangko E-KTP tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah itu, NID pun menjual blangko E-KTP itu secara daring. Berdasarkan penyidikan sementara, diketahui NID sempat menjual 10 eksemplar blangko E-KTP dengan harga sekitar Rp50 ribu per eksemplar. NID menggunakan tiga akun di internet dalam menjalankan aksinya.

Namun, Argo menegaskan, penyidik tengah melakukan pengusutan lebih jauh karena menduga jumlah akun yang digunakan bisa lebih banyak dari pengakuan NID. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut menjual blangko E-KTP.

Baca juga: E-KTP Tercecer di Duren Sawit, Mendagri Sebut Ada Kepentingan Politik

Argo mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah yang menemukan praktik penjualan blangko E-KTP yang dilakukan secara daring. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya