Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menahan anak seorang pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Provinsi Lampung sebagai tersangka kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) secara daring via internet.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pria berinisial NID, 27, itu resmi ditahan per hari ini, Selasa (11/12), untuk keperluan penyidikan. "Kami kemarin menangkap pelaku NID di Lampung. Dia memang anak pegawai Dukcapil di Lampung sana," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mendagri Siap Dipecat Jika Kasus Tercecernya E-KTP Ganggu DPT
Dia menjelaskan, NID awalnya mengambil blangko E-KTP tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah itu, NID pun menjual blangko E-KTP itu secara daring. Berdasarkan penyidikan sementara, diketahui NID sempat menjual 10 eksemplar blangko E-KTP dengan harga sekitar Rp50 ribu per eksemplar. NID menggunakan tiga akun di internet dalam menjalankan aksinya.
Namun, Argo menegaskan, penyidik tengah melakukan pengusutan lebih jauh karena menduga jumlah akun yang digunakan bisa lebih banyak dari pengakuan NID. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut menjual blangko E-KTP.
Baca juga: E-KTP Tercecer di Duren Sawit, Mendagri Sebut Ada Kepentingan Politik
Argo mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah yang menemukan praktik penjualan blangko E-KTP yang dilakukan secara daring. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved