Dirut PLN Sofyan Basir akan Bersaksi untuk Eni Saragih

Damar Iradat
11/12/2018 11:29
Dirut PLN Sofyan Basir akan Bersaksi untuk Eni Saragih
(MI/PIUS ERLANGGA)

DIREKTUR Utama PT PLN (persero) Sofyan Basir dihadirkan dalam sidang lanjutan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. Sofyan bakal memberikan kesaksian terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-I.

Selain Sofyan, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Keduanya bakal dikonfirmasi soal pertemuan dengan Eni dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"(Akan mendalami) terkait pertemuan mereka dengan Eni. Membicarakan apa? Apa yang disampaikan Eni pada mereka?" kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat dikonfirmasi, Selasa (11/12).

Nama Sofyan berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.

Sofyan juga disebut berperan sentral meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Bahkan, menurut pengakuan Eni, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, Sofyan disebut mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

 

Baca juga: KPK Periksa Humas PN Jaksel

 

Dalam perkara ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjosecara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018?. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya