KPK Seret Adik Ketua MPR ke Meja Hijau

Dero Iqbal Mahendra
11/12/2018 07:55
KPK Seret Adik Ketua MPR ke Meja Hijau
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sidang perdana Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) akan digelar di Pengadilan Negeri Lampung pada Senin (17/12) mendatang.

"Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan dijadwalkan 17 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Lampung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp100 miliar dan sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," ung-kap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (7/12) telah memindahkan lokasi penahanan Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lampung.

Selain Zainudin, pemindahan penahanan juga dilakukan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan.

Ketiganya merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Persidangan untuk Agus Bhakti dan Anjar Asmara direncanakan pada 13 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.

Kasus Eddy Sindoro

KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Eddy Sindoro (ESI), tersangka suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.

"Penyidikan untuk tersangka ESI telah selesai. Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ESI ke penuntutan atau tahap dua," kata Febri.

Sidang terhadap chairman PT Paramount Enterprise itu rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2018 setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Dody sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan uang US$50 ribu untuk pengurusan peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media.

Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy US$50 ribu yang terbungkus dalam amplop warna cokelat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK, namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya