Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Khusus Kepresidenan Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika menyatakan pihaknya saat ini masih belum membahas RUU BUMN inisiatif DPR. Salah satu alasan, imbuhnya, ialah hingga kemarin ia belum mendapatkan informasi ataupun memegang draf RUU itu.
Meski demikian, Erani memastikan draf tersebut telah diterima pemerintah dan pemerintah akan membahasnya terlebih dahulu sebelum menentukan sikap apakah akan sepakat dengan draf tersebut atau tidak.
"Kalau memang benar dikirimkan ke pemerintah, tentu pemerintah akan mempelajari draf terlebih dahulu. Baik itu oleh kementerian teknis, Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kementerian BUMN. Seperti apa isi dari draf itu tentu akan dibahas dengan mengundang banyak pihak," tutur Ahmad Erani, kemarin.
Ia pun menyatakan belum mendapatkan informasi apakah Presiden Joko Widodo telah menerima draf RUU tersebut atau belum. Saat ditanya kira-kira siapa yang akan membahas RUU itu dengan DPR jika memang diterima pemerintah, Erani mengutarakan, "Hal tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat bersama. Namun, substansi dari RUU yang menjadi agenda utama yang akan dibahas."
Sebagaimana diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno belum diizinkan memimpin rapat oleh Komisi VI DPR karena adanya rekomendasi Pansus Pelindo II terdahulu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah menekankan bahwa pembahasan RUU BUMN harus dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno. DPR yang sebelumnya mencekal kehadiran Rini dalam setiap rapat di parlemen pun diminta tidak meneruskan sikap tersebut.
"Kita harus melihat persoalan ini dari sudut kepentingan nasional. DPR harus menyesuaikan," tegas Inas, kemarin.
Ia menambahkan, Komisi VI DPR akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR mengenai kehadiran Rini Soemarno dalam pembahasan RUU BUMN.
Guru Besar Ilmu Manajemen UI, Rhenald Kasali, menilai pihak yang mengusulkan RUU BUMN tidak memahami prinsip manajemen organisasi. Dengan RUU itu, kelak aksi korporasi harus memerlukan persetujuan DPR. "Kalau itu terjadi, BUMN akan menjadi kaku dan sulit bergerak."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved