Kasus Korupsi Gedung IPDN Rugikan Negara Rp21 Miliar

Rahmatul Fajri
10/12/2018 21:05
Kasus Korupsi Gedung IPDN Rugikan Negara Rp21 Miliar
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara merugikan negara sedikitnya Rp21 miliar.

"Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11.18 miliar, sedangkan di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).

Sebelumnya, Alexander mengatakan, proses tender pembangunan gedung tersebut dimulai pada 2010 lalu. Tersangka dalam kasus korupsi ini, Dudy Jocom, saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri diduga menghubungi beberapa kontraktor memberi tahu akan ada proyek IPDN.

"Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah café di Jakarta. Pembagian proyek ini Dudy Jocom meminta fee sebesar 7%," kata Alex.

Akan tetapi, sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Lalu, pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, Dudy Jocom dan kontraktor pemenang tender menandatangani kontrak proyek.

Selanjutnya, pada Desember 2011, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan. Padahal, pekerjaan belum selesai.

Atas perbuatannya tersebut, Dudy dinilai melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, lalu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomlan negara.

Atas perbuatannya tersebut, Dudy dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus korupsi di IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tersebut berasal dari pengembangan kasus yang lebih dulu menimpa Dudy Jocom, yakni kasus korupsi untuk pembangunan IPDN di Sumatera Barat dan Provinsi Riau. Saat itu Dudy dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mengatur tender proyek pembangunan gedung IPDN.

Atas perbuatannya tersebut, Dudi divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 1 bulan.

Selain Dudy, hari ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam pembangunan Gedung IPDN dari pihak proyek pemenang tender, yakni Adi Wibowo Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya dan Dono Purwoko Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya