Penguatan Inspektorat Kelembagaan Tak Akan Ambil Fungsi Penindakan KPK

Nurjiyanto
10/12/2018 20:28
 Penguatan Inspektorat Kelembagaan Tak Akan Ambil Fungsi Penindakan KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO )

DEPUTI II Kepala Staf Kantor Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait gratifikasi dan penguatan inspektorat untuk kelembagaan. Hal tersebut dilakukan guna dapat memperjelas kembali arti dari gratifikasi.

"Tantangannya banyak tapi komitmen pemerintah memperkuat peran KPK itu jelas, kita tidak pernah masuk ke hal penindakan. Itulah kenapa peran inspektorat itu penting untuk mengevaluasi data," ungkapnya saat menghadiri acara rilis survei nasional terkait Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta, Senin (10/12).

Baca juga: Deny Indrayana Dorong Zainal Arifin Mochtar Jadi Pimpinan KPK

Dirinya meuturkan, nantinya penguatan inspektorat tersebut tidak akan mengambil alih peran KPK dalam menindak. Pasalnya, penguatan inspektorat di setiap kelembagaan difungsikan dalam hal evaluasi serta perekaman data untuk monitoring.

Pihak pemerintah pun menuturkan akan lebih mendorong penguatan sisten digital dalam hal mengantisipasi tindak korupsi. "Upaya pencegaha korupsi selain memerkuat strategi nasional ada penguanatan di sektor digital. Kami mendorong semua perencanaan dan pelaporan itu menggunakan sistem digital," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku pihaknya dengan konsisten selalu menekankan terkait zero tolerance khusunya dalam hal gratifikasi. Hal itupun menurutnya lebih efektif jika dilakukan menggunakan teknologi digital sehingga dapat memperbesar dari segi trabsparansi.

"Jadi harus ada prinsip zero tolerance untuk hal ini. Karena memang problemnya adalah value dikepala kita tidak sama, Teknologi bisa dilakukan, misal untuk detail yang bisa melaksnkan zero tolerance, ini yang pemting dan sebenarnya kita sudah masuk kesemua aspek," ungkapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya