KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Rahmatul Fajri
10/12/2018 20:25
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada tahun 2011.

Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung di lingkungan Kemendagri tersebut, sehingga bisa dilanjutkan kepada proses penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus korupsi tersebut melibatkan satu pejabat pemerintah dan dua pihak swasta yang menangani tender proyek pembangunan gedung.

"Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, dan Adi Wibowo, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Alexander ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/12). Sedangka tersangka lainnya, kata Alexander, yakni Dono Purwoko Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Baca juga: Kasus Korupsi IPDN Riau, KPK Konformasi Teknis Pembangunan Gedung

Lebih lanjut, Alexander mengatakan dugaan adanya korupsi pembangunan gedung IPDN tersebut berasal dari temuan KPK dalam kasus sebelumnya pada pembangunan 2 gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

"Setelah KPK melakukan pengembangan perkara pada proyek pembangunan 2 gedung IPDN sebelumnya untuk Tahun Anggaran 2011," kata Alexander.

Alexander juga mengatakan KPK menyayangkan tindakan korupsi itu terjadi justru untuk peningkatan fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan di Kampus IPDN. "Sekarang ini terdapat dugaan korupsi pada proyek pembangunan di empat kampus IPDN di Indonesia," kata Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan perbuatan ketiganya dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomlan negara.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya