Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Berintegritas

Golda Eksa
10/12/2018 19:40
Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Berintegritas
(DOK PUSPENKUM)

KETEGUHAN integritas dan moral aparatur menjadi bagian dan variabel terpenting, sekaligus sebagai modal utama yang mutlak diperlukan bagi keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pun seluruh insan Adhyaksa diharapkan menjadi role model yang dapat dijadikan anutan untuk memastikan penanganan perkara korupsi dilakukan secara berintegritas serta berjalan pada jalur yang benar.

Demikian amanat Jaksa Agung HM Prasetyo saat memimpin upacara Peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/12). Menurut dia, realitas empiris menunjukan bahwa para pelaku praktik lancung akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum, salah satunya dengan memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum.

"Adalah penting bagi kita untuk mengingat kembali dan senantiasa memegang teguh sumpah jabatan yang telah kita ucapkan, kemudian kita aplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian pada gilirannya akan menciptakan citra diri positif yang diharapkan akan menjadi virus kebaikan untuk menyebarkan tumbuh kembangnya budaya dan perilaku antikorupsi di masyarakat, sekaligus menjadi ancaman dan mempersempit ruang gerak bagi siapa pun yang ingin melakukan praktik korupsi," ujar Prasetyo.

Persoalan penting lainnya yang perlu dicermati dan diperhatikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni terkait pelbagai tantangan penegakkan hukum yang muncul seiring perkembangan zaman. Maklum, kejahatan saat ini tidak lagi dilakukan dengan cara-cara sederhana melainkan dengan modus operandi yang semakin canggih, seperti memanfaatkan teknologi informasi dan metoda transaksi cryptocurrency (bitcoin) yang sangat sulit dideteksi.

Dengan demikian, sambung dia, praktik korupsi tersebut menjadikan para pelaku dapat merencanakan aksinya di suatu tempat dan negara. Bahkan, mereka bisa melakukan pencucian uang dengan cara memindahkan, menyembunyikan, atau menjual aset yang dikuasainya melintasi batas-batas teritorial beberapa negara.

Di sisi lain, terang Prasetyo, perkembangan hukum positif yang begitu dinamis, ditandai dengan perubahan dan pergeseran norma, serta bertambahnya produk hukum yang baru justru realitasnya tidak tersistem secara baik dan benar. Walhasil, hal itu belum dapat mengakomodasi kearifan lokal, aspirasi kepakaran, maupun aspirasi global yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia.

"Menyukai dinamika tantangan perkembangan sedemikian rupa sudah selayaknya kita diharuskan untuk senantiasa secara terus menerus membangun profesionalisme dengan meningkatkan kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas untuk mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang cerdas dalam menyelesaikan kemungkinan persoalan, hambatan, serta kendala yang tidak jarang dirasakan sedemikian rumit, pekik, dan kompleks."

Prasetyo membeberkan capaian kinerja positif Korps Adhyaksa dalam pemberantasan pidana korupsi periode Januari-November 2018. Kegiatan penyelidikan mencapai 1.251 perkara, penyidikan 792 perkara, dan penuntutan 1.481 perkara.

Dari jumlah penuntutan tersebut, imbuh dia, sebanyak 792 perkara merupakan hasil penyidikan kejaksaan serta sisanya, 689 perkara berasal dari penyidikan Polri. Bahkan, susah dilakukan pula eksekusi pidana badan sebanyak 972 perkara.

"Adapun penanganan dan penyelesaian perkara pidana korupsi yang berkualitas selama periode Januari-November 2018 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp522,45 miliar," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya